"(Barang bukti) nomor 530, 1 pucuk airsoft gun jenis Baretta sampai dengan (barang bukti) nomor 543 dirampas untuk negara," ujar jaksa Heri Jerman dalam surat tuntutan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Jaksa Heri menjelaskan total ada 8 pucuk airsoft gun yang diminta dirampas untuk negara. Selain airsoft gun, jaksa dalam surat tuntutan meminta majelis hakim menetapkan duit yang dikuasai bos First Travel sebesar Rp 8,8 miliar dan aset lainnya dikembalikan untuk jemaah umrah korban penipuan.
"Hanya pistol airsoft gun ada sekitar 8 pucuk, karena barang berbahaya, dirampas untuk negara," sambung Heri.
Bos First Travel, Andika-Anniesa, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Sedangkan adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)