Jaksa Minta Hakim Rampas Airsoft Gun Bos First Travel

Jaksa Minta Hakim Rampas Airsoft Gun Bos First Travel

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 18:52 WIB
Bos First Travel: Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Depok - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim merampas airsoft gun milik bos First Travel, Andika Surachman, untuk negara. Airsoft gun yang jadi barang bukti terkait kasus penipuan umrah dinilai berbahaya.

"(Barang bukti) nomor 530, 1 pucuk airsoft gun jenis Baretta sampai dengan (barang bukti) nomor 543 dirampas untuk negara," ujar jaksa Heri Jerman dalam surat tuntutan bos First Travel, Andika-Anniesa Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).

Jaksa Heri menjelaskan total ada 8 pucuk airsoft gun yang diminta dirampas untuk negara. Selain airsoft gun, jaksa dalam surat tuntutan meminta majelis hakim menetapkan duit yang dikuasai bos First Travel sebesar Rp 8,8 miliar dan aset lainnya dikembalikan untuk jemaah umrah korban penipuan.

"Hanya pistol airsoft gun ada sekitar 8 pucuk, karena barang berbahaya, dirampas untuk negara," sambung Heri.

Bos First Travel, Andika-Anniesa, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Sedangkan adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads