Awalnya Fredrich menanyakan tentang nama Setya Novanto yang dimasukkan KPK ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Riska, penyidik KPK hanya memiliki wewenang untuk meminta, tapi yang mengeluarkan status Novanto di DPO itu urusan lain.
"Sejak kapan Setya Novanto masuk DPO yang dikeluarkan Interpol?" tanya Fredrich pada Riska yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fredrich masih ngotot mempertanyakan itu. Riska juga tetap dengan jawaban yang sama.
"Apakah KPK sekarang punya wewenang, KPK memberikan red notice atau DPO?" tanya Fredrich lagi.
"Saya tidak bisa menerangkan itu, tugas kami mengirimkan daftar pencarian orang atas nama Setya Novanto," jawab Riska.
Kemudian, pertanyaan Fredrich beralih terkait penggeledahan di rumah Novanto pada tanggal 15 November 2017. Fredrich mengaku saat itu menanyakan tentang surat penetapan penggeledahan kepada petugas KPK.
"Bapak minta ke siapa saat itu? Pada saat itu seingat saya kami menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan," jawab Riksa.
Namun menurut Fredrich yang saat itu mendapatkan kuasa dari Novanto, tak ada penetapan penggeledahan yang dimaksudnya. Suara Fredrich yang meninggi pun berbuah teguran hakim.
"Saya lihat di berkasnya Pak Novanto tidak ada. Saya pengacaranya Pak Novanto," ujar Fredrich dengan suara meninggi.
(ams/dhn)











































