Setelah Sumur Minyak Meledak, Danramil Aceh Timur Dicopot

Setelah Sumur Minyak Meledak, Danramil Aceh Timur Dicopot

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 17:01 WIB
Sumur minyak meledak di Aceh (datuk/detikcom)
Aceh -
Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin mencopot Komandan Koramil (Danramil) 21/Ranto Peureulak, Aceh Timur, Lettu Inf Miswanto pascaledakan sumur minyak. Danramil dinilai mengetahui adanya sumur minyak ilegal, tapi tidak melakukan pencegahan.
"Sudah saya perintahkan hari ini, Danramil segera diganti. Karena saya yakin Danramil mengetahui perbuatan di sumur ilegal," kata Hafil kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Menurut Pangdam, sejauh ini Danramil Miswanto belum diperiksa terkait ada-tidaknya keterlibatan dalam sumur minyak ilegal tersebut. Pencopotan ini dilakukan karena Danramil selaku pelaksana tugas di sana mengetahui keberadaan sumur minyak ilegal.
"Danramil belum ada pemeriksaan dia menerima sesuatu, tapi dia pelaksana tugas di situ dan melihat kan sumur itu bukan satu di situ. Sumur daerah itu ribuan, tapi karena mungkin ketidakmampuan dalam pengawasan itu," jelas Hafil.
"Bukannya saya katakan dia terlibat, tidak. Tapi saya yakin dia tahu perbuatan yang dilakukan masyarakat di situ," tutur Pangdam.
Saat ini, katanya, dia sudah menyampaikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kapolda Aceh agar sumur ilegal di Aceh Timur dihentikan sementara selama dilakukan proses investigasi. Setelah itu, pemerintah harus mencari solusi terkait keberadaan sumur minyak di sana.
Soalnya, masyarakat di daerah sana menggantungkan hidup pada sumur minyak. Selain itu, perlu diatur tentang pengelolaan sumur minyak. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Perlu diatur dengan baik, sehingga kita tidak mau korban terhadap masyarakat bertambah lagi," ungkap Hafil.
Insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur terjadi pada Rabu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya, 22 orang tewas dan 38 orang mengalami luka berat akibat terbakar. Dugaan sementara, ledakan ini terjadi karena ada warga yang membuang puntung rokok di lokasi penambangan minyak.
Pascaledakan, polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni kepala desa, ketua pemuda, pemilik lahan, penyedia modal, dan penyedia material. Namun saat ini, dua tersangka, yaitu kepala desa dan ketua pemuda, mendapat penangguhan penahanan.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads