"Dari 9 kendaraan yang melakukan uji KIR, ada empat pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pungli kedua oknum PNS Dishub Kuansing," kata Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Selasa (7/5/2018).
Fibri menjelaskan, kedua oknum PNS Dishub tersebut adalah, inisial AL (50) dan 4 (35). Mereka melakukan pungli di Kantor Unit Pelaksana kendaraan bermotor Dishub Kuansing di Desa Jake Kec Kuantan Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti uang Rp1,4 juta. Uang pungli itu di luar dari ketentuan," kata Fibri.
Selain itu, katanya, barang bukti lainya ada enam buku uji kendaraan bermotor. Ada lagi enam surat numpang uji kendaraan, sebilan kuitansi pembayaran dan satu buku registrasi.
"Pasal yang dilanggar, pasal 12 huruf a Jo pasal 12 A ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Fibri. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini