"Bangun sistem pemerintahan yang semakin bersih dan berwibawa," ujar Tjahjo, usai Rakorwasdanas, di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). Tjahjo tak memberi sambutan dalam acara itu.
Tjahjo mengungkapkan, selama ini inspektorat daerah belum berfungsi dengan baik. Dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini, ia ingin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan terus bersinergo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga mengatakan, perjanjian kerjasama ini dapat langsung diimplementasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
"Langsung (diimplementasikan). Sudah langsung. Antara saya Jaksa Agung dan Kapolri sudah. Kemudian antara Kabareskrim Irjen dengan Jampidsus sudah, dan ini daerah," ujarnya.
Acara ini digelar dalam rangka mensosialisasikan Permendagri No 35 Tahun 2018.
"Mensosialisasikan Permendagri No.35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2019 dan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur dengan Kepala Kejaksaaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah Seluruh Indonesia dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sri Wahyuningsi, dalam laporannya.
Hadir dalam acara ini Gubernur, Kapolda, dan Kajati Seluruh Indonesia. Hadir juga dalam acara ini Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Putut Eko Bayuseno, Jamintel Jan S Maringka, Kajati DKI Tony Spontana dan sejumlah perwakilan dari institusi dan kementerian/lembaga. (gbr/gbr)











































