"Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan terdakwa adik kandung Anniesa Hasibuan ketiganya sama-sama menjual paket promo Rp 14,3 juta," kata jaksa membacakan fakta-fakta hukum dalam surat tuntutan bos First Travel, Kiki Hasibuan, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard Nomor 7, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Promosi paket umrah promo tahun 2017 ini dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan melakukan seminar keagenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan terpenuhi. Maka unsur ini terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum," tegas jaksa membacakan surat tuntutan.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pidana pencucian uang terkait perjalanan umrah. Jaksa dalam surat dakwaan menyebut ada 63.310 calon jemaah yang tidak diberangkatkan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini