Massa HTI di PTUN Jakarta Membubarkan Diri

Massa HTI di PTUN Jakarta Membubarkan Diri

Sahaya Annisa - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 14:06 WIB
Massa HTI membubarkan diri. (Aya/detikcom)
Jakarta - Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membubarkan diri dari gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Massa membubarkan diri setelah majelis hakim menolak gugatan HTI.

Pantauan detikcom, Senin (7/5/2018), pukul 13.45 WIB, massa membubarkan diri setelah orator mengajak berdoa. Mereka bubar dengan tertib.

"Marilah kita akhiri ini dengan doa dan Al-Fatihah," imbau orator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Massa pun bubar setelah memanjatkan doa. Mereka berjalan kaki ke arah kantor Wali Kota Jakarta Timur sambil melantunkan selawat.

Polisi mengawal massa hingga ke jalan raya. Tidak ada kemacetan yang diakibatkan oleh kerumunan massa. Massa tetap berjalan dan berbaris tertib.



Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta. (rvk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads