KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto

KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 13:55 WIB
Mobil-mobil yang disita KPK (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Penyidik KPK menyita 20 mobil berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dua puluh mobil yang disita itu diduga sebagai penerimaan gratifikasi Mustofa.

"Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).


"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP," imbuh Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi terkait kasus tersebut di Polres Mojokerto. Mereka dimintai klarifikasi mengenai proyek pembangunan jalan.

Berikut jenis mobil yang disita KPK terkait kasus Mustofa Kamal:

- Nissan X-Trail tahun 2004 warna abu-abu metalik
- Nissan Navara
- Nissan March 3 unit
- Toyota Fortuner tahun 2013 warna putih
- Toyota Camry tahun 2003 warna hitam
- Toyota Yaris tahun 2015 warna putih
- Toyota Kijang Innova warna abu-abu
- Mitsubishi Pajero 2 unit
- Mitsubishi Grandis tahun 2006 warna hitam
- Suzuki Swift 2 unit
- Mitsubishi Mirage tahun 2014 warna merah
- Suzuki Katana tahun 1993 warna putih
- Honda Jazz tahun 2008 warna putih
- KIA New Picanto tahun 2010 warna merah
- KIA New Rio tahun 2012 warna putih
- Daihatsu Taft tahun 1997 warna abu-abu

Mustofa dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dia diduga menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.

Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads