"Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
"Penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka MKP," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jenis mobil yang disita KPK terkait kasus Mustofa Kamal:
- Nissan X-Trail tahun 2004 warna abu-abu metalik
- Nissan Navara
- Nissan March 3 unit
- Toyota Fortuner tahun 2013 warna putih
- Toyota Camry tahun 2003 warna hitam
- Toyota Yaris tahun 2015 warna putih
- Toyota Kijang Innova warna abu-abu
- Mitsubishi Pajero 2 unit
- Mitsubishi Grandis tahun 2006 warna hitam
- Suzuki Swift 2 unit
- Mitsubishi Mirage tahun 2014 warna merah
- Suzuki Katana tahun 1993 warna putih
- Honda Jazz tahun 2008 warna putih
- KIA New Picanto tahun 2010 warna merah
- KIA New Rio tahun 2012 warna putih
- Daihatsu Taft tahun 1997 warna abu-abu
Mustofa dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dia diduga menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi.
Selain itu, Mustofa dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. (fai/dhn)