Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (7/5/2018). Sedangkan jaksa baru hadir pada pukul 13.30 WIB.
"Sampai sekarang kami belum terima informasi apakah sudah siap apa belum. Jadi sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi sampai sekarang belum ada jaksa yang hadir di persidangan," ujar pejabat humas PN Depok, Teguh Arifiano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk digunakan buat membeli sederet aset. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini