Gugatan HTI Ditolak, Massa Berteriak 'Khilafah' di Depan PTUN

Gugatan HTI Ditolak, Massa Berteriak 'Khilafah' di Depan PTUN

Sahaya Anisa - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 13:23 WIB
Massa di depan gedung PTUN setelah putusan atas gugatan HTI dibacakan, Senin (7/5/2018). (Sahaya Anisa/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan Menkum HAM soal pencabutan badan hukum HTI dianggap sah.

Putusan majelis hakim PTUN langsung direspons massa di luar area sidang. "Khilafah... khilafah...," teriak massa yang berkumpul di depan gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Orator mengingatkan massa yang berkumpul sejak pagi tadi agar tetap tenang. Massa diminta tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang punya negeri ini bukan polisi, yang punya negeri ini bukan hakim. Yang punya negeri ini Allah SWT, insyaallah kita akan tetap istikamah di jalan Allah," kata orator lewat pengeras suara.

Massa hingga pukul 13.20 WIB masih bertahan di depan gedung PTUN. Polisi juga bersiaga membentuk barikade mengawal aksi massa.

Majelis hakim menolak gugatan HTI karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

"Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," ujar hakim Tri Cahya Indra Permana.



Tonton video terkait di 20Detik:

(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads