"Majelis berpendapat, hak penggugat diatur dalam UU PTUN, yang intinya orang atau badan hukum dapat mengajukan peradilan di PTUN," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis berpendapat kuasa hukum para tergugat sesuai UU Advokat yang berlaku," ucapnya.
Hingga pukul 12.30 WIB sidang pembacaan putusan HTI masih berlangsung. Massa HTI juga masih berkumpul di bagian luar gedung sidang.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Adapun gugatan HTI ialah meminta agar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Saksikan video terkait di 20Detik:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini