PTUN Nyatakan HTI Berhak Menggugat SK Pembubaran

PTUN Nyatakan HTI Berhak Menggugat SK Pembubaran

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 12:38 WIB
Sidang putusan HTI (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membacakan sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan posisi kedudukan hukum HTI selaku penggugat SK pembubaran adalah sah.

"Majelis berpendapat, hak penggugat diatur dalam UU PTUN, yang intinya orang atau badan hukum dapat mengajukan peradilan di PTUN," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim juga menganggap status para kuasa hukum penggugat sah dan sesuai dengan UU Advokat. Menurut majelis, legal standing dan posisi para advokat tidak melanggar.

"Majelis berpendapat kuasa hukum para tergugat sesuai UU Advokat yang berlaku," ucapnya.

Hingga pukul 12.30 WIB sidang pembacaan putusan HTI masih berlangsung. Massa HTI juga masih berkumpul di bagian luar gedung sidang.



Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta agar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.



Saksikan video terkait di 20Detik:

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads