"Mereka menginginkan agar JPU menuntut pidana yang setinggi-tingginya oleh karena di dalam fakta persidangan itu sudah terbukti," kata pengacara korban umrah First Travel, Luthfi Yazid, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Luthfi meyakini bos First Travel yang jadi terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terbukti melakukan tindak pidana. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan membeberkan penyimpangan yang dilakukan bos First Travel, termasuk soal pembelian aset dan wisata ke Eropa diduga dari duit calon jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk digunakan buat membeli sederet aset.
Untuk dakwaan pencucian uang, para terdakwa diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini