Korban Berharap Bos First Travel Dituntut Hukuman Setinggi-tingginya

Korban Berharap Bos First Travel Dituntut Hukuman Setinggi-tingginya

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 12:34 WIB
Bos First Travel: Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan, dan Andika Surachman. (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok - Para korban dugaan penipuan perjalanan umrah meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bos First Travel dengan tuntutan pidana maksimal. Pengacara korban meyakini bos First Travel bersalah.

"Mereka menginginkan agar JPU menuntut pidana yang setinggi-tingginya oleh karena di dalam fakta persidangan itu sudah terbukti," kata pengacara korban umrah First Travel, Luthfi Yazid, di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).

Luthfi meyakini bos First Travel yang jadi terdakwa, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terbukti melakukan tindak pidana. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan membeberkan penyimpangan yang dilakukan bos First Travel, termasuk soal pembelian aset dan wisata ke Eropa diduga dari duit calon jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat di TPPU ini pidananya adalah 20 tahun. Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum korban (berharap) agar pidana yang dijatuhkan nanti adalah pidana maksimal karena ini bukan pidana penipuan. Ini extraordinary crime, penipuan," tegas Luthfi.



Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, bos First Travel Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan didakwa mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah untuk digunakan buat membeli sederet aset.

Untuk dakwaan pencucian uang, para terdakwa diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads