Kiai NU Nilai Perpres No 36/2005 Haram

Kiai NU Nilai Perpres No 36/2005 Haram

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2005 00:01 WIB
Yogyakarta - Penolakan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terus bergulir. Kini, para kiai Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan Perpres tersebut haram. Untuk itu, presiden diminta segera membatalkan aturan tersebut."Para kiai sepakat meminta kepada presiden untuk membatalkan perpres tersebut karena tidak sah dan haram hukumnya," kata Ketua Panitia Bahtsul Masail, KH Abdullah Hasan kepada wartawan di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Kecamatan Ngaglik Jl Kaliurang Km 11 Sleman-Yogyakarta, Senin (11/7/2005).Kenapa tidak sah dan haram hukumnya? Menurut Hasan karena dasar kepentingan umum di dalam Perpres tersebut, tidak mengakomodasi kepentingan pemilik tanah dan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Sedangkan ganti rugi oleh pemerintah yang dititipkan lewat pengadilan itu juga disertai pemaksaan."Jadi berdasarkan berdasarkan sejumlah kitab fiqih yang dibahas oleh para kiai itu juga dipandang sebagai transaksi yang tidak sah dan dilarang dalam agama Islam," tegas Hasan yang juga sebagai koordinator Forum Silahturahmi Pesantren dan Petani (FSPP) itu.Ia menjelaskan dalam acara bahtsul masail yang dihadiri sekitar 150 kiai se Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur , NTB, Sumatera dan Kalimantan. Beberapa kiai sepuh yang hadir diantaranya KH Mahfudz Ridwan dari Salatiga Jawa Tengah, KH Mufidz Mas'ud dari Yogyakarta, KH Aziz Masyhuri dari Jombang, KH Aziz Azhury dari Magelang, dan KH Yahya Masduki dari Cirebon.Hasan menambahkan para kiai berpendapat Perpres 36/2005 itu jauh lebih buruk ketimbang Keppres 55/1993 yang masih jelas menetapkan kriteria kepentingan umum. Bila dalam Kepres 55/1993 disebutkan bahwa kepentingan umum adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan. Namun dalam Perpres 36/2005 tidak menjelaskan secara tegas kepentingan umum itu.Jadi jika dibaca secara seksama, lanjut Hasan, Perpres itu mengarah pada efisiensi dan efektivitas memperoleh tanah sehingga cenderung akan lebih represif dan manipulatif ketimbang Keppres 55/1993. Indikasinya adalah lembaga independen yang bertindak sebagai juru taksir harga tanah dalam Perpres itu sangat parsial, terkesan dibentuk oleh pemerintah bukan atas kesepakatan bersama dengan rakyat."Perpres tersebut juga tidak mengatur penyelesaian yang adil diantara pihak-pihak yang bersengketa. Perpres tersebut tidak mengatur penyelesaian yang adil diantara pihak-pihak yang bersengketa," tukasnya. (ton/)


Berita Terkait