Farid Faqih Belum Terima Perpanjangan Penahanan

Farid Faqih Belum Terima Perpanjangan Penahanan

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 23:47 WIB
Banda Aceh - Koordinator GOWA, Farid R Faqih, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi NAD. Padahal, PT NAD melansir sudah mengeluarkan surat tersebut pada 30 Juni lalu."Pada tanggal 29, PN Jantho, sudah mengirimi PT NAD soal akan habisnya masa penahanan Farid, yang menyebutkan pada 5 Juli masa penahanan Farid akan selesai," ujar Rufriadi, salah seorang kuasa hukum Farid Faqih pada detikcom, Senin (11/7/2005) malam. Sekadar diketahui Farid keluar dari Rutan Jantho, Aceh Besar, pada 8 Juli lalu. Sebab, masa penahanannya sudah habis. Kasus Farid sendiri masih dalam proses banding. Farid saat ini sedang berada di Jakarta untuk memeriksakan kesehatan jantungnya.Menurut Rufriadi, sampai tanggal 5 Juli pukul 17.00 WIB, belum juga ada kabar dari PT NAD. Bahkan mereka masih menunggu sampai 6 Juli pukul 00.00 WIB. Karena tidak ada juga kabar dari PT NAD, Farid akhirnya dibebaskan demi hukum oleh PN Jantho pada 8 Juli 2005."Kan tidak mungkin Farid bisa keluar begitu saja. Karena memang tidak ada surat perpanjangan penahanan, pihak rutan Jantho akhirnya mengeluarkan Farid," jelas Rufriadi.Sementara itu, Wakil Ketua PT NAD, Farida Hanoum pada wartawan, Senin (11/7/2005), menyatakan, PT NAD sudah mengirimkan surat perpanjangan penahanan koordinator Gowa itu pada 30 Juni. Farida sendiri tidak mengerti kenapa surat bernomor 151/pen.pid/2005/PT- BNA, yang berisi tentang perpanjangan tahanan terhadap Farid R Faqih selama 30 hari, dari 28 Juni sampai 28 Juli 2005 itu belum diterima rutan Jantho. Farid Faqih divonis 1 tahun potong masa tahanan pada 23 Juni lalu. Disebutkan majelis hakim, Farid terbukti telah melakukan pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pncurian dengan pemberatan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads