Menteri PAN-RB: Bus Kantor Bisa Dipakai Mudik, Mobil Dinas Tak Boleh

Menteri PAN-RB: Bus Kantor Bisa Dipakai Mudik, Mobil Dinas Tak Boleh

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 10:37 WIB
Menteri PAN-RB Asman Abnur (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur memberi keterangan berbeda soal penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebelumnya, Asman memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik sepanjang biaya seperti bensin dan sebagainya ditanggung pribadi, tapi kini Asman menyebut mobil dinas tak boleh dipakai untuk mudik.

Awalnya, Asman ditanya tentang aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi PNS. Asman menyebut aturan itu tercantum dalam Peraturan MenPAN Nomor 87 Tahun 2005.


"Nah, memang di situ (Permenpan Nomor 87 Tahun 2005) dinyatakan (mobil dinas) tidak boleh dipakai (mudik)," kata Asman dalam sesi tanya-jawab di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Asman mengaku sedang mengevaluasi aturan tersebut terkait penggunaan bus dinas untuk para PNS mudik. Menurutnya, apabila nantinya bus boleh digunakan untuk mudik, maka dapat digunakan bagi PNS golongan I dan II.

"Tapi untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini, apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan I dan II, karena daripada mereka pulang pakai motor, apakah bisa, ini lagi kita evaluasi aturannya," ucap Asman.

"Karena dulu kan belum ada bus di kantor, sekarang sudah ada bus. Nah, khusus untuk bus saja, tapi untuk kendaraan pribadi tidak atau untuk kendaraan dinas pejabatnya tidak boleh," imbuh Asman.

Pernyataan Asman itu berbeda dengan yang pernah disampaikannya pada Senin, 30 April lalu. Saat itu, Asman mengatakan mobil dinas boleh dipakai mudik sepanjang biaya pemakaiannya tidak dibebankan ke negara.

"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," kata Asman.


Asman mencontohkan, mobil dinas bisa dipakai mudik tetapi bensinnya harus ditanggung sendiri, bukan dibebankan ke negara. Untuk menindaklanjutinya, Asman saat itu mengaku tengah menyusun aturan untuk urusan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya. Yang penting jaga keselamatan," ujar Asman.

"Ini lagi saya susun aturannya. Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar," imbuhnya. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads