"Pelaku atas nama JS (31), warga desa di Dumai, sudah kita tangkap. Ini atas laporan keluarga korban," kata Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Restika menjelaskan korban masih berusia 14 tahun dan bersekolah di SMP. Tapi perbuatan bejat bapak tirinya sudah dilakukan sejak korban masih di bangku SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam akan menyakitinya, termasuk akan menyakiti ibu kandungnya.
"Tetapi, karena sudah terlalu lama, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Dari sana, kasus ini dilaporkan. Pelaku kita tangkap pada Jumat (4/5)," kata Restika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli anak tirinya tersebut. Alasan melakukan itu, selama ini istrinya mudah lelah untuk diajak berhubungan intim.
"Pelaku kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 10 tahun," tutup Restika. (cha/asp)











































