Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota KPU Chusnul Mariyah. Dosen UI ini diperiksa selama 9 jam.Usai diperiksa, Senin (11/7/2005) pukul 19.25 WIB, seperti biasa Chusnul enggan berkomentar kepada wartawan. Kali ini, salah seorang kerabat Chusnul membagi-bagikan siaran pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat.Dalam surat tersebut, Chusnul mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan proses penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap kasus KPU. "Apakah berdasarkan hasil audit BPK atau karena tekanan politik sebagai lembaga pemerintahan dengan biaya yang mahal," tukasnya. Ia meminta KPK memberi penjelasan tentang transparansi dan akubntabilitas KPK terhadap metode KPK dalam menjalankan pemeriksaan korupsi KPU. "Karena sistem yang dikerjakan KPK harus teruji di mata hukum berkeadilan," tandas Chusnul.Dengan metode penyelidikan dan penyidikan KPK, menurutnya telah menghancurkan nama baik, integritas dan kredibilitas institusi KPU maupun anggota KPU serta keluarganya. "Pada prakteknya telah terjadi
trial by the press yang dapat dinilai mengarah pada character assasination bagi KPU maupun anggota," tegasnya.Chusnul diperiksa KPK sebagai saksi dengan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Selain itu, ia juga dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai ketua divisi logistik KPU.
(ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini