"Telah dilakukan operasi penegakkan hukum terhadap jaringan teror di wilayah Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat, tanggal 4 Mei 2018 pada pukul 19.30 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).
Penangkapan dilakukan di Jalan Veteran III, Gang Casa Adelina Nomor 51, RT 005/ RW 002, Kampung Caringin, Banjarsari, Ciawi. Setyo menerangkan beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi di antaranya aseton, h2o2, lampu LED, air raksa, serutan kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kemudian menerangkan barang bukti lainnya seperti LED digunakan untuk jadi inisiator dan air raksa digunakan sebagai katalisator. "Serutan kayu diduga untuk pemicu pembakaran," jelas Setyo.
Polisi turut mengamankan botol plastik, kabel hitam, kabel putih, solder, timah, panci, sebuah tablet, obeng dan kabel saklar. (aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini