Seruan Hemat Energi
KPI Tolak Batasi Jam Siaran
Senin, 11 Jul 2005 18:11 WIB
Jakarta - Mirip zaman Orde Baru. Itulah kesan yang ditangkap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas seruan pemerintah agar stasiun televisi membatasi jam siaran terkait seruan hemat energi."Kami sepenuhnya setuju dengan itikad pemerintah mencanangkan beragam upaya untuk menghemat energi. Namun kami merasa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan pembatasan jam siaran," sebut Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip dalam rilis yang diterima detikcom di Jakarta, Senin (11/7/2005).Pemerintah, lanjut dia, seharusnya menyadari sejak dilahirkan UU Penyiaran 2002, sistem penyiaran di Indonesia mengalami perubahan mendasar dalam hal peran dan kewenangan pemerintah dalam dunia penyiaran."Berbeda dengan Orde Baru, di mana Departemen Penerangan memiliki kewenangan memberikan instruksi terhadap lembaga penyiaran. Saat ini, pemerintah tidak memiliki hak mengintervensi kehidupan lembaga penyiaran di Indonesia," urai Ecip.Menurut Ecip, seruan pemerintah tentunya didasari niat baik yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membatasi hak publik memperoleh informasi."KPI perlu mengingatkan bahwa pemerintah sebaiknya berhati-hati agar tidak dituduh bergerak ke luar wilayah kewenangan mereka sesuai Undang-undang yang berlaku," tukas Ecip.KPI menyarankan agar pemerintah berhenti pada tahap menyerukan imbauan moral pada lembaga penyiaran untuk bersama-sama terlibat dalam gerakan nasional penghematan energi, terkait pembatasan jam siaran."Bentuk keterlibatan stasiun televisi itu bisa bermacam-macam. Bisa dalam bentuk mengurangi jam siaran, atau mendidik masyarakat untuk melakukan penghematan energi di segala segi kehidupan," ujar Ecip.KPI pun menyerukan pada stasiun televisi agar memutuskan langkah bersama yang mencerminkan adanya sense of crisis terhadap kondisi bangsa saat ini.
(aan/)











































