KPPU Putuskan Rusadi Bersalah dalam Tender Tinta Pemilu
Senin, 11 Jul 2005 17:41 WIB
Jakarta - Rusadi Kantaprawira diputus bersalah dalam kasus tender tinta Pemilu. Anggota KPU ini terbukti melakukan persekongkolan dengan sembilan konsorsium.Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Roy M Pardede yang didampingi anggota majelis M Iqbal dan Faisal Basri di Gedung KPPU, Jalan Juanda No.36, Jakarta, Senin (11/7/2005)."Telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Rusadi Kantaprawira selaku ketua pengadaan tinta Pemilu dan Ketua Biro Logistik KPU M Purba dengan sembilan konsorsium yang terlibat dalam pengadaan tinta Pemilu," kata Roy. Rusadi Kantaprawira dan M Purba terbukti melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, sehingga KPPU meminta instansi penyidik KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan tindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang tersebut.9 KonsorsiumSembilan konsorsium yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tinta akan dikenai hukuman administrasi, serta dikenakan ganti rugi dan denda.Kesembilan konsorsium tersebut adalah PT Mustika Indra Mas, PT Multi Mega Service, PT Veno Rotan Perkasa, PT Tri Cipta Adi Mandiri dan PT Yana Prima Hasta Persada. Kelimanya dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.Selanjutnya adalah PT Fulcomas Jaya, Wahgo International Coorperation, dan PT Lina Permai Sakti akan dikenakan denda Rp 719.744.600.Denda tersebut harus disetor ke kas negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Departemen Keuangan, selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan putusan.KPPU juga menjatuhkan sanksi kepada para operator dari sembilan konsorsium tersebut, yaitu Lo Kim Muk, John Manurung, Welly Sahat, Ilmy Rahman, Makmur Boy, Jackson Andree Kumaat, Nucke Indrawan, Mus'ab Muhammad, Melina Alaydroes, dan Yulinda Yuniarti.Mereka dilarang mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa di KPU atau pun di KPUD selama dua tahun sejak putusan ini dibacakan.
(aan/)











































