Surya Paloh Diperiksa Kejagung

Kasus Bank Mandiri

Surya Paloh Diperiksa Kejagung

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 16:47 WIB
Jakarta - Presiden Direktur Metro TV Surya Paloh memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung. Dia diperiksa sebagai saksi kasus kredit macet Bank Mandiri terhadap PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 166,5 miliar.Surya Paloh yang terbalut safari warna hitam ini tiba pukul 16.05 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan (11/7/2005)."Mungkin soal PT CGN. Nanti saya akan memberikan penjelasan," kata Paloh singkat sambil bergegas menuju ruang pemeriksaan.Bantahan Metro TVMetro TV mengaku tidak terlibat dalam kasus kredit macet Bank Mandiri. Bantahan disampaikan lewat rilis yang disebarkan di Kejaksaan Agung.Bos Metro TV Surya Paloh menyatakan kedatangannya untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa fakta dan data yang tidak benar yang dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat."Kesalahpahaman ini jika dibiarkan terus berlanjut, tentunya dapat menyebabkan pembunuhan karakter dan kerugian moral serta material yang besar bagi saya pribadi dan institusi saya," sebut Paloh dalam rilis itu.Dia menjelaskan, pada Juli 2002, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)akan melakukan lelang terbuka atas hak tagih PT Pasta Medan senilai US$ 31 juta. Melihat peluang bisnis itu, Metro TV tertarik mengikuti lelang. Lalu menunjuk PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) sebagai aviliasi untuk ikut tender.Dananya diperoleh dari pinjaman beberapa relasi Metro TV. TMMP akhirnya menang dan membayar Rp 97,8 miliar. Beberapa bulan kemudian, datang penawar dari Azalea Limited untuk membeli hak tagih seharga Rp 106 miliar .Setelah transaksi jual beli tersebut, baik TMPP maupun Metro TV tidak punya hubungan apa-apa dengan Azalea Limited. Tidak ada keterkaitan TMMP maupun Metro TV dengan pemberian kredit terhadap CGN oleh Bank Mandiri.Sumber di Kejagung menyatakan Azalea Limeted kemudian menjual hak tagih itu ke CGN senilai Rp 165 miliar. CGN lantas mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membeli hak tagih. Namun ternyata dalam pengajuan kredit, tanpa disertai jaminan sertifikat hak tanggungan. Pengucuran kredit hanya berlangsung satu hari. (aan/)


Berita Terkait