"Baliho yang memuat foto Airlangga dengan bertuliskan 'salam 4 jari' di seluruh wilayah Riau untuk diturunkan dalam waktu 1x24 jam," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Minggu (6/5/2018).
Rusidi menyebutkan, baliho bergambar Airlangga dengan simbol salam 4 jari melanggar pasal 70 ayat (1) dan ( 2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Di mana dalam aturan itu disebutkan partai politik atau gabungan partai pasangan calon (Paslon) atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibeberkan Rusidi, peraturan Bawaslu No 12/2017 pasal 9 ayat 2 huruf (g) dijelaskan, Paslon dan tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye dari yang sudah ditentukan.
"Bawaslu Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan alat peraga kampanye tersebut," kata Rusidi.
Berdasarkan penelusuran Panwas Kabupaten dan Kota, kata Rusidi, ada 8 baliho raksasa Airlangga dengan foto salam 4 jari. Di Pekanbaru tercatat ada 5 titik baliho tersebut. Selebihnya ada di Rokan Hilir di kota Bagan Batu, di Dumai dan di Pelalawan. Salam 4 jari di baliho Airlangga ini merupakan kampanye paslon Gubernur Riau petahana, Arsyadjuliandi (Andi) Rachman-Suyatno dengan nomor urut 4.
"Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 pelaku tim kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang telah dilakukan Airlangga Hartanto Ketum Partai Golkar. Karena baik ukuran jumlah dan lokasi pemasangan APK (alat peraga kampanye) yang tidak sesuai ketentuan," kata Rusidi. (cha/rvk)