"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Saudara AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat," ujar Hinca dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/5/2018).
Selain memecat Amin, Hinca mengatakan posisi Amin di DPR sebagai anggota Komisi XI akan segera diganti. Demokrat sedang menyiapkan administrasi pengganti antarwaktu (PAW) Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Demokrat Pecat Amin Santono yang Di-OTT KPK |
Amin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait APBN-P 2018. Amin diduga menerima duit Rp 500 juta.
Selain Amin, dalam kasus ini KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah EKK (Eka Kamaluddin) swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo) Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Ahmad Giast.
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen biaya komitmen yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp 25 miliar, diduga komitmen fee Rp 1,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Saksikan video terkait di 20Detik:
(gbr/haf)











































