Demokrat Pecat Amin Santono yang Di-OTT KPK

Demokrat Pecat Amin Santono yang Di-OTT KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 21:33 WIB
Foto: (Dok Partai Demokrat)
Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka suap APBN-P 2018. Partai Demokrat langsung memecat Amin dengan tidak hormat.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Saudara AS (Amin Santono) dari Partai Demokrat," ujar Sekjen PD Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Sabtu (5/5/2018).


Hinca menegaskan Amin sesegera mungkin dipecat dari seluruh keanggotaan partai. Demokrat tak menolerir korupsi oleh kader.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan diproses segera dan pada kesempatan pertama," ucap Hinca.


Hinca meminta maaf atas perilaku Amin. Hinca menegaskan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan selalu mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," tegas dia.

Amin, yang berasal dari Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono) Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin) swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo) Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).


Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin.

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads