KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono Tersangka Suap

KPK Tetapkan Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono Tersangka Suap

Ahmad Bil Wahid, Virgina Maulita Putri - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 21:08 WIB
Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK menetapkan anggota komisi XI DPR RI Amin Santono sebagai tersangka suap. Amin, yang berasal dari Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).


Selain itu, Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[Gambas:Video 20detik]

(haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads