Jatah BBM Pejabat Eselon I-III di Jabar Dikurangi
Senin, 11 Jul 2005 15:49 WIB
Bandung - Gerakan hemat BBM mendapat respons dari daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) misalnya akan mengurangi jatah BBM untuk PNS yang menjadi pejabat eselon III ke atas.Selama ini, para pejabat eselon III mendapat jatah 200 liter BBM setiap bulan. Namun, dengan adanya Instruksi Presiden 10/2005 tentang penghematan energi, Pemprov Jabar akan mengurangi jatah itu. Pengurangannya hingga berapa liter, masih belum jelas. Selain itu, Pemprov Jabar juga akan membuat aturan tentang penghematan listrik fasilitas kantor seperti komputer, AC, dan televisi. Pemprov Jabar juga akan mematikan lampu listrik, terutama untuk lampu di taman dan lampu-lampu dalam dan luar gedung Gedung Sate. "Untuk lebih optimal lagi, nanti saya akan keluarkan surat keputusan gubernurnya," ungkap Gubernur Jabar, Danny Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, (11/7/005). Menurut dia, nantinya para pejabat daerah tidak perlu membawa mobilnya masing-masing bila berkunjung ke daerah. "Cukup satu mobil dinas termasuk bus untuk ramai-ramai. Peraturan ini akan diberlakukan untuk seluruh dinas provinsi se Jawa Barat," kata dia.Saat ini, biaya listrik tiap bulan Pemprov Jabar memang tak kecil. Rata-rata kebutuhan tiap bulannya sebesar Rp 100 juta lebih. Sedangkan jumlah kendaraan dinas Pemprov Jabar sebanyak 148 buah.Memang, atas kebijakan baru ini, tidak semua pejabat bisa menerimanya dengan senang hati. Tapi, menurut gubernur, penghematan BBM ini perlu dilakukan. "Tapi, dengan cara yang proporsional," ungkap dia. Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Jabar, Mas Abdul Kohar menyatakan, sebenarnya jatah 200 liter BBM per bulan untuk keperluan dinas masih kurang. Rata-rata, Kohar mengaku menghabiskan BBM untuk kendaraan dinas tiap bulannya sebesar 300 liter. Artinya, menurut Kohar, dirinya mesti mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kekurangan itu. "Bensin itu cukup tak cukup memang segitu jatahnya. Akhirnya kita pakai uang jalan saja," ungkap dia.
(asy/)











































