"Stefanus mengakui telah membunuh pacarnya bernama Laura dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manossoh dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (5/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Namun, sampai di sana, polisi tidak menemukan mobil tersebut.
Beberapa jam kemudian, Tim Reskrim Polsek Tambora mendapat informasi ada penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan bercak darah serta bekas pembakaran.
Tim Reskrim Polsek Tambora mendapatkan informasi dari warga sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di lokasi tersebut ditemukan mayat perempuan di pinggir pantai. Warga menyebut mayatnya dibawa pihak Polsek Mauk ke RSU Tangerang.
Tim Reskrim Polsek Tambora lantas bergerak menuju RSU Tangerang. Mayat wanita itu berada di kamar jenazah dalam kondisi luka bakar di seluruh tubuh. Mereka lantas berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polrestro Jakarta Barat untuk kepentingan identifikasi jenazah.
Polisi kemudian menginterogasi lagi Aziz si pelapor. Dia mengakui ikut bersama Stefanus membawa mayat korban ke pantai tersebut. Tidak butuh waktu lama, Stefanus diringkus pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 05.00 WIB. (hri/tor)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 