Dirjen Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Haris Iskandar mengatakan dirinya belum mendapat informasi langsung soal kejadian ini. Meski demikian, dia ikut berdukacita.
"Seharusnya pihak sekolah perlu menyaring kegiatan-kegiatan ekskul yang akan diselenggarakan oleh sekolah, dari safety-nya, keamanan, dan keselamatan," kata Haris kepada wartawan di kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya ekskul itu digunakan untuk menumbuhkembangkan karakter, bukan untuk 'gojekanlah'. Ini saya sangat sayangkan kejadian tersebut. Pemerintah daerah lakukan (penanganan) pasti karena mereka yang mempunyai kewenangan. Saya ikut berduka," sambungnya.
Peristiwa nahas ini terjadi di acara wisuda siswa MTs Al-Kholil NU di Pondok Pesantren Al-Kholil, Jalan Sei Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Berau, Kamis (3/5) pagi. Video kejadiannya jadi viral di media sosial.
Dalam video pendek yang viral, ada enam orang yang melakukan atraksi. Mereka berbaring telungkup di tanah, kemudian tubuhnya dilindas mobil pikap.
Setelah mobil melintas, para tamu undangan yang hadir terdengar bertepuk tangan. Namun kemudian terjadi kepanikan karena salah satu peserta yang dilindas pikap tersebut tidak bergerak sama sekali.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan bela diri Pagar Nusa adalah salah satu ekstrakurikuler di Ponpes Al-Kholil. Kelima siswa yang terluka adalah santri di ponpes tersebut, sedangkan korban tewas berinisial RA (16) membantu melatih di ponpes tersebut tapi usianya masih remaja. Nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.
AKBP Sigit mengatakan ada 2 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MSA dan AMS, yang merupakan panitia penyelenggara dan sopir kendaraan yang melindas para remaja yang melakukan atraksi.
"Polres Berau telah melaksanakan giat penyelidikan dan penyidikan dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka penanggung jawab atau penggagas ide acara tersebut dan pengemudi kendaraan yang melindas," kata AKBP Sigit saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (4/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini