Anies Siapkan Pergub Pembebasan Pajak untuk Keluarga Veteran

Anies Siapkan Pergub Pembebasan Pajak untuk Keluarga Veteran

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 11:42 WIB
Anies akan mengeluarkan pergub yang membebaskan pajak untuk keluarga veteran. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat gebrakan baru. Ia akan membebaskan pajak bumi dan bangunan terhadap keluarga pejuang kemerdekaan yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Di Menteng itu banyak sekali pendiri republik yang anak-cucunya nggak bisa bayar pajak. Mulai tahun ini, mereka yang anak-cucu para pejuang, mereka akan dibebaskan dari pajak," kata Anies saat menjadi pembicara dalam seminar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).

Anies mengatakan pembebasan pajak itu diberikan hingga generasi ketiga veteran perang. Sebab, mereka dianggap berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Veteran sampai generasi ketiga, perintis kemerdekaan sampai generasi ketiga. Kenapa? Mereka itu berjuang. Kami mau majakin, kontribusinya macam-macam, mereka yang berdiplomasi mereka yang berjuang sebagian menghibahkan nyawa," imbuhnya.

Dia melanjutkan pembebasan pajak itu berlaku jika tempat tinggal mereka tak dijadikan tempat berbisnis. Anies menilai pembebasan pajak itu sebagai cara pemerintah memberi apresiasi.

"Selama tempat itu dipakai oleh anak-cucunya dan tidak dipakai untuk kegiatan komersial, mereka tidak dikenai pajak. Itu alat apresiasi, bahwa kami ini menghargai orang yang berjuang untuk republik ini," ujarnya.

Terkait aturannya nanti, Pemprov DKI akan membuatkan aturan khusus. Anies mewacanakan akan ada pergub baru terkait pajak rumah veteran di Jakarta.

"Ini pergub khusus, ini pergub sendiri. Kalau ini, kami akan membatalkan pergubnya. Jadi dikembalikan lagi pergubnya, jadi tidak ada pemotongan," kata dia. (abw/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads