"Makin banyak orang merespons tahapan pemilu ide pemilu kita harusnya bersyukur karena membangkitkan semangat siapa saja. Yang dilarang itukan kalau sudah mulai ada fitnah, menghina," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
Hal itu disampaikan Arief dalam diskusi bertajuk 'Politik Tagar Bikin Gempar'. Arief pun mengingatkan agar deklarasi atau keberadaan hashtag tidak dijadikan ajang kampanye di luar jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyatakan bakal ada aturan yang mewajibkan para peserta pemilu mendaftar 1 akun resmi di setiap platform media sosial. Tujuannya, agar setiap postingan di media sosial bisa dimintai pertanggungjawabannya.
"PKPU yang ada untuk Pilkada. Pileg dan Pilpres belum diundangkan karena masih konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Setiap peserta pemilu harus daftarkan 1 official account medsos peserta pemilu itu," ujarnya.
"Nah, nanti akan diumumkan oleh KPU dan ke masyarakat mohon dipercayai yang resmi ini. Karena yang bisa dipertanggungjawabkan akun resmi itu. Tapi setiap aktivitas itu ada regulasi. Kalau akun-akun lain di atur UU ITE. Kalau ribut fitnah-memfitnah, itu ada undang-undang lain," sambung Arief. (haf/dkp)