PNS yang Boros Energi akan Diturunkan Pangkatnya
Senin, 11 Jul 2005 14:44 WIB
Jakarta - Masih mau 'foya-foya' dengan penggunaan AC, listrik, dan BBM? Bagi Anda yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), gaya hidup seperti ini bisa-bisa mengancam kelangsungan karir.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi mulai memperlihatkan taringnya. Sanksi yang diterapkan pun tidak main-main. Bagi PNS yang mbalelo, bakal kena sanksi administrasi."Sanksinya berupa teguran dan diturunkan pangkatnya. Ini sudah jelas dalam aturan kepegawaian," tegas Wakil Presiden Jusuf Kalla.Hal ini disampaikan Kalla usai rapat monitoring Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2005).Presiden SBY telah menginstruksikan aparat pemerintah untuk melakukan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Inpres 10/2005. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Inpres itu dikeluarkan untuk mengatasi krisis energi di Indonesia. Inpres akan ditindaklanjuti para menteri dan kepala daerah di Indonesia. Inpres 10/2005 mengatur tentang pembatasan siaran televisi, penggunaan AC hingga suhu 25 derajat Celsius di kantor dan mal, termasuk seruan agar mobil mewah menggunakan pertamax.
(aan/)











































