"Jumlah itu hasil akumulasi dari 13.466 pulau ditambahkan dengan 2.590 pulau," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo seperti dikutip dari situs Kemendagri, Jumat (4/5/2018).
Eko mengatakan pada 2007-2008 tim Nasional yang terdiri dari Kemendagri, BIG, LAPAN, dan Pushidros TNI AL bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota telah melakukan verifikasi terhadap 13.466 pulau bernama di 33 provinsi di Indonesia. Ke-13.466 pulau bernama itu dilaporkan ke PBB melalui sidang ke X The United Nation Conference On Standardization Of Geographical Names yang digelar di New York, Amerika Serikat pada tahun 2012.
Sementara antara 2012-2016, Tim Nasional juga telah melakukan verifikasi terhadap 2.590 pulau bernama. Pada tahun 2017, data 2.590 pulau bernama tersebut telah dilaporkan ke PBB dalam sidang ke XI The United Nation Conference On Standardization Of Geographical Names di New York.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko kemudian mengutip salah satu resolusi PBB yakni Nomor 4 tahun 1967 yang berisi imbauan bagi tiap-tiap negara untuk membentuk National Names Authority (NNA) yang tugasnya membakukan nama-nama unsur rupabumi. Dia menambahkan tanpa mendaftarkan ke PBB keberadaan pulau-pulau itu tidak akan diakui.
"Resolusi Nomor 16 Tahun 1977, menegaskan tiap pembakuan nama atau perubahan nama yang tidak melalui National Names Authority (NNA) tidak akan diakui oleh PBB. Maka, pada tahun 2006, melalui Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2006, dibentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang merupakan National Names Authority (NNA) di Indonesia," jelas Eko.
Oleh karenanya Tim Nasional ini bertugas untuk membakukan nama-nama pulau yang ada di Indonesia. "Tim ini tugas prioritas pertamanya adalah melakukan pembakuan nama pulau di Indonesia," ucap Eko. (ams/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini