Perintah Kapolri untuk Kapolda:
Mulai Hari ini Tak Ada lagi Judi
Senin, 11 Jul 2005 14:20 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mulai unjuk gigi. Semoga bukan lips service belaka. Dia memberi waktu satu minggu kepada seluruh Kapolda se-Indonesia untuk memberantas praktik perjudian mulai hari ini. Mungkinkah?"Bagi para pelanggar perjudian, akan diberi tindakan yang tegas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Aryanto Boedihardjo kepada wartawan, usai pengarahan dan koordinasi Kapolri kepada seluruh Kapolda, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2005).Menurut Anang, masalah perjudian memang menjadi salah satu substansi yang dibahas dalam rapat pertama yang dilakukan Sutanto sebagai Kapolri baru. Selain itu, ada tujuh hal pokok yang juga menjadi perhatian Sutanto."Yakni penanganan kasus narkoba, pemberantasan korupsi, penanganan terorisme dan bom, penyakit masyarakat lainnya, illegal logging dan illegal mining, serta pembinaan SDM kepolisian," urai Anang.Untuk kasus narkoba, besarnya pengguna narkoba di Indonesia dewasa ini juga menjadi sorotan. Untuk itu, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan pemberantasan narkoba di daerahnya masing-masing.Berdasarkan hasil evaluasi, pengguna jarum suntik sebanyak 720.000 orang, satu orang kurang lebih menggunakan 100 mg. "Nah, kalau itu dikalikan satu bulan, bisa mencapai kurang lebih 20 ton setiap bulannya," ujar Anang.Anang juga mengatakan, kontrak kerja yang diajukan Kapolri kepada para Kapolda akan segera diberlakukan. Namun ia belum melihat formulir kontrak itu secara langsung. "Kapolri saja mendapat kontrak kerja dari Presiden dan DPR," katanya.Pengaduan Melalui SMSLangkah Presiden SBY yang membuka jalur komunikasi dengan masyarakat melalui layanan pesan singkat alias SMS, dibuntuti oleh instansi yang dipimpin Sutanto."Siapa pun boleh punya data dan boleh disampaikan kepada staf atau pun Kapolri. Untuk mempermudah laporan-laporan pengaduan kepada Kapolri itu, kita juga akan membuka jalur SMS dan internet," tukas Anang.Demikian juga halnya dengan laporan LSM Indonesia Police Watch yang menuding adanya 14 Kapolda membekingi perjudian. Menanggapi hal itu, Anang hanya menjawab diplomatis. Menurutnya, siapa pun berhak mengajukan laporan seperti itu.
(fab/)











































