Nurdin Halid Bebas, Jaksa Ajukan Memori Kasasi

Nurdin Halid Bebas, Jaksa Ajukan Memori Kasasi

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 14:15 WIB
Jakarta - Meski divonis bebas, Nurdin Halid tampaknya masih harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Memori kasasi didaftarkan JPU Arnold Angkouw dan Sri Yatmi ke PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pukul 12.10 WIB, Senin (11/7/2005).Memori kasasi JPU yang terdiri dari 33 halaman ini diajukan atas putusan PN Jakarta Selatan nomor 2111/Pid.B/2004/PN Jaksel atas nama Nurdin halid.JPU Sri Yatmi menilai hakim salah menerapkan hukum dengan menyatakan perbuatan terdakwa Nurdin Halid bukan merupakan tindak pidana, melainkan bersifat keperdataan sehingga menyatakan membebaskan terdakwa.JPU menuntut agar Nurdin Halid dihukum sesuai tuntutan primer, yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta atau enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 169,7 miliar. Barang bukti pun diminta disita."Kalau putusan bebas murni menurut arurannya, JPU langsung mengajukan kasasi. Kalau banding itu apabila ada perbedaan dalam keputusan," kata Sri.Memori kasasi ini akan ditembuskan kepada ketua muda MA bidang pidana, jaksa agung, Jampidsus, kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan.Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Nurdin pada 16 Juni 2005. Ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) ini sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU dan membayar uang pengganti Rp 169,71 miliar dalam kasus korupsi pendistribusian minyak goreng. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads