Penangguhan Penahanan & Eksepsi Sussongko Ditolak Hakim

Penangguhan Penahanan & Eksepsi Sussongko Ditolak Hakim

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 14:05 WIB
Jakarta - Pupus sudah harapan Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo untuk bebas dari Rutan Mapolda Metro Jaya. Sama halnya dengan tersangka korupsi KPU lainnya, penangguhan penahanannya ditolak oleh majelis hakim."Berhubung kehadiran terdakwa masih diperlukan tepat waktu, maka permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Masruddin Chaniago dalam Pengadilan Tipikor yang berlangsung di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2005).Selain menolak penangguhan penahanan, majelis hakim juga menolak eksepsi tim kuasa hukum Sussongko. Majelis hakim memutuskan surat dakwaan sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara.Sebelumnya, kuasa hukum Sussongko menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bersifat prematur, kabur, kurang cermat, dan cacat hukum. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Sussongko secara bersama-sama atau sendiri telah ikut terlibat dalam kasus suap yang dilakukan anggota KPU Mulyana W Kusuma terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman.Mengenai penolakan itu, majelis hakim beralasan, tim kuasa hukum Sussongko tidak menunjuk bagian mana dari dakwaan JPU yang cacat hukum. Selain itu, uraian yang dibuat oleh JPU dalam surat dakwaannya hanya merupakan uraian rangkaian kejadian, sehingga merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan."Surat dakwaan telah diberi tanggal, ditandatangani JPU, dan telah mencantumkan identitas terdakwa. Surat dakwaan telah memenuhi pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Masruddin.Tim kuasa hukum Sussongko terdiri dari Budiman Paningkas, Erik S Paat dan Gunawan Oetomo. Sedangkan JPU terdiri dari Catherina Mulyani dan Muhibuddin. (atq/)


Berita Terkait