Kubu Muhaimin Ajukan Enam Bukti

Sidang Rebutan PKB

Kubu Muhaimin Ajukan Enam Bukti

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 14:02 WIB
Jakarta - Sidang kasus rebutan PKB kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, kubu Muhaimin Iskandar-Gus Dur mengajukan enam bukti untuk menguatkan kubunya merupakan PKB yang sah.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena itu molor 1,5 jam dari yang dijadwalkan. Sidang dibuka pukul 11.30 WIB, Senin (11/7/2005). Padahal jadwalnya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.Agenda sidang semestinya kubu Muhaimin mengajukan saksi untuk membantah pernyataan kubu Alwi Shihab yang diwakili Khofifah Indar Parawansa. Tapi karena saksi dari kubu Muhaimin tidak hadir, maka sidang hanya diisi dengan pengajuan bukti tambahan. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, hanya sekitar 20 menit, kubu Muhaimin menyerahkan enam bukti kepada majelis hakim. Bukti diajukan oleh pengacara PKB Muhaimin, Ikhsan Abdullah. Bukti itu merupakan bukti tambahan yang diajukan tiga dari empat tergugat, yakni tergugat I Gus Dur, tergugat II Arifin Djunaedi dan tergugat IV Muhaimin Iskandar. Sementara tergugat III Mahfud MD tidak mengajukan bukti tambahan. Keenam bukti yang diajukan itu yakni, pertama, fotokopi surat DPP PKB kepada Ketua DPR RI nomor 01751/DPP-02/III/A.2/X/2004 tentang pergantian antar-waktu (PAW) FKB DPR RI tanggal 26 Oktober 2004.Kedua, fotokopi surat pernyataan kesetiaan dukungan terhadap kepemimpinan Gus Dur dan Muhaimin Iskandar dari DPW dan DPC se-Indonesia. Ketiga, surat Menkum dan HAM kepada MA nomor C.UM.06.08-02 perihal permohonan fatwa tentang pasal 14 ayat 1 UU 31/2002 tentang parpol. Keempat, fotokopi daftar pengambilan buku/bahan dan keputusan tata tertib Muktamar II PKB di Semarang. Kelima, surat berita acara penyitaan, yaitu surat perintah penyitaan nomor polisi SP.SITA/102/VI/2005/EKSUS, 1 Juni 2005. Dalam surat itu disebutkan hak milik atas logo PKB mutlak milik tergugat atas nama Gus Dur. Keenam, fotokopi notulensi rapat pleno DPP PKB 26 Oktober 2004.Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 13 Juli 2005 mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi. Rencananya kubu Muhaimin akan mengajukan enam saksi, salah satunya adalah Ali Masykur Musa. "Keterangan mereka akan kita gunakan untuk membantah semua pernyataan yang diajukan oleh Khofifah, yang tak mengetahui hasil keputusan rapat pleno 26 Oktober 2004 yang memberhentikan Alwi Shihab," jelas Ikhsan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads