Datangi PN Yogya, Mahasiswa Tolak Perpres 36/2005
Senin, 11 Jul 2005 13:48 WIB
Jakarta - Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Barisan Anti Penggusuran (Bagus) menggelar aksi menolak Perpres No 36 Tahun 2005. Mereka juga meminta pemerintahan SBY agar segera mencabut perpres tersebut karena jelas-jelas tidak berpihak pada rakyat.Aksi itu diikuti oleh Front Mahasiswa Nasional (FMN) Yogyakarta, Walhi DIY, Forum LSM DIY, Front Perjuangan Pemuda Pelajar Indonesia (FPPI) Yogyakata, Serikat Pekerja Hukum Progesif (SPHP), Forum Serikat Petani Progresif (FSPP), dan lain-lain. Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dengan long march dari Alun Alun Utara menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta di Jl. Kapas.Setelah menggelar orasi di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta di Jl Senopati, massa kemudian melakukan long march menuju kantor PN Yogyakarta melewati Jl. Sultan Agung dan Kusumanegara sambil membagi-bagikan selebaran. Selain membawa spanduk warna merah sepanjang 4 meter bertuliskan Barisan Anti Penggusuran, massa juga membawa belasan poster.Poster-poster itu antara lain bertuliskan "Cabut Perpres No 36/2005, Kembalikan hak atas tanah untuk rakyat, Perpres No 36/2005 Anti Demokrasi, Tolak Penggsuran."Sekitar pukul 11.00 WIB massa tiba di depan kantor PN Yogyakarta. Satu peleton aparat kepolisian Poltabes Yogyakarta bersiaga melakukan pengamanan di sekitar kantor PN Yogyakarta. Agar tidak menggangu lalu-lintas di Jl. Kapas, massa diminta melakukan aksi di dalam halaman di depan pintu masuk kantor.Koordinator aksi Suparlan dalam orasinya menyatakan Perpres No 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dicabut karena sewenang-wenang. Atas nama dan dalih untuk kepentingan umum, pemerintah bisa memaksakan kehendaknya secara paksa kepada para pemilik tanah. Rakyat juga semakin tidak terlindungi karena sewaktu-waktu terancam tergusur."Perpres tersebut tidak jauh beda dengan Kepres No 55 tahun 1993. Perpres ini juga kelanjutan kebijakan pemerintahan zaman Soeharto serta untuk memperkuat peraturan sebelumnya," kata Suparlan.Selain menggelar aksi di Kantor PN Yogyakarta, perwakilan dari Bagus juga akan mendaftarkan gugatan judicial review atas 36 pemohon ke Mahkamah Agung Jakarta melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta.
(asy/)











































