"Tadi ngobrol sebentar saja, saya bilang 'ikhlas saja menerima di sini', lalu dia jawab 'terima kasih sudah diterima'. Cuma itu saja," kata Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di kantornya, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).
Novanto sebelumnya tiba di lapas itu pukul 16.48 WIB. Setelah masuk ke lapas, petugas mengecek berkas-berkas Novanto kemudian dilakukan serah terima dari KPK ke pihak lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Novanto juga melakukan cek kesehatan. Hasil pengecekan fisik, tak ada keluhan berarti.
"Ya Insya Allah mudah-mudahan sehat," kata Wahid.
Novanto akan menjalani hukumannya yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pemidanaan. (dhn/dhn)











































