Tanpa Sanksi, Dephub Keluarkan Instruksi Penghematan Energi
Senin, 11 Jul 2005 13:09 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) akan segera mengeluarkan instruksi penghematan energi. Tapi sifatnya hanya imbauan. Tidak ada paksaan dan hukuman bagi pelanggar instruksi tersebut. Efektifkah?Sebelumnya, Presiden SBY telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan upaya penghematan energi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 10/2005 tentang Penghematan Energi."Tadi pagi ada rapat dengan Pak Menteri, salah satu agendanya adalah membahas mengenai hal itu," kata Kahumas Dephub Swihandoyo kepada detikcom di Gedung Departemen Perhubungan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2005).Nantinya, lanjut Swihandoyo, surat instruksi itu akan diedarkan dan diberlakukan kepada seluruh karyawan Dephub. "Di antara hal yang terkena penghematan adalah bahan bakar dan energi listrik," urainya.Swihandoyo mencontohkan, penghematan akan dilakukan pada penerangan dan pendingin ruangan. Lampu di luar ruangan atau di lorong akan dimatikan pada siang hari. Begitu pun dengan air conditioner (AC) dan lift. AC hanya dinyalakan pada suhu 25 derajat Celcius pada pukul 07.00 hingga pukul 15.00 WIB. Lalu, hanya pegawai yang bekerja di lantai tinggi yang berhak menggunakan lift. "Kalau untuk lantai satu dan dua bisa menggunakan tangga," jelasnya.Akan tetapi, menurut Swihandoyo, instruksi ini hanya berbentuk imbauan. "Nggak akan ada hukuman bagi orang yang melanggar, karena ini hanya untuk kepentingan bersama saja," tukasnya. Jajaran pemerintah yang dimaksud dalam Inpres 10/2005 antara lain kepala lembaga tinggi non-departemen, gubernur dan bupati, termasuk Panglima TNI, Kapolri serta Jaksa Agung. Dalam Inpres tersebut dinyatakan, penggunaan terhadap sarana penerangan, alat pendingin ruangan (AC), perlengkapan kantor dan peralatan yang berada di dalam gedung atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, harus dimanfaatkan seefisien mungkin. Demikian juga dengan penggunaan kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah.Hari Senin ini, Wapres Jusuf Kalla tidak menggunakan jas lagi saat memimpin rapat di Gedung Graha Sawala, Kantor Departemen Keuangan. Begitu pula dengan para menteri dan sejumlah pejabat yang mengikuti rapat. Tapi sepertinya teladan ini sia-sia belaka, sebab suhu ruang rapat tidak dinaikkan sebagai langkah penghematan energi. Ruang rapat masih sangat dingin dengan perkiraan suhunya mencapai 18 derajat Celcius.
(atq/)











































