Pengacara Habib Rizieq Upayakan SP3 Kasus Lain

Pengacara Habib Rizieq Upayakan SP3 Kasus Lain

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Mei 2018 17:07 WIB
Pengacara Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, di Bareskrim Polri, Jumat (4/5/2018) Foto: Denita Matondang/detikcom
Jakarta -

Bukan hanya kasus dugaan penodaan Pancasila, tim pengacara Habib Rizieq Syihab juga mengupayakan penghentian sejumlah kasus lain. Upaya ini dilakukan dengan mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ada beberapa (kasus) tapi secara bertahap, yang jelas (saat ini SP3, red) di Polda Jabar. Tadi saya sudah ke Bareskrim karena kalau ke Polda terlalu jauh," kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).



Sugito tidak menyebut rinci kasus-kasus yang diupayakan tim pengacara agar dihentikan polisi. Dua kasus yang disebut adalah kasus Al-Khaththath di Polda Metro Jaya dan kasus terkait Munarman di Polda Bali.

"Kalau SP3 itu harus ada alasan hukumnya. Kenapa mengajukan SP3, tidak memenuhi unsur terhadap keterangan saksi dan bukti tidak ada yang mengarah ada tersangkanya semacam itu. Nanti juga ada keterangan ahli semuanya," sambung Sugito.

Sugito juga mengaku kedatangannya ke Polda Metro terkait dengan kasus Al-Khaththath, yang disangka dalam kasus dugaan makar.



"Jadi kalau misalnya kuasa hukum mengajukan permohonan SP3 karena kami menganggap itu tidak memenuhi unsur," sambungnya.

Dalam kasus terkait Habib Rizieq, Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan dugaan penodaan Pancasila. Kasus dihentikan karena dinyatakan tidak cukup bukti.

"Iya (dihentikan) tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana

Pengacara Rizieq menyampaikan terima kasih atas diterbitkannya SP3 itu.

"Kebetulan sudah SP3 mengenai pasal penodaan lambang negara, Pasal 154a dan pencemaran orang baik terhadap orang yang sudah meninggal Pasal 320 KUHP. Jadi karena sudah jelas, kami ucapkan terima kasih," ujar Sugito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads