"Kita berharap agar seluruh kasus dihentikan, bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq, tapi seluruh kasus Habib Rizieq, seluruh kasus yang lain ada Ustaz Bachtiar Nasir, ada Munarman, ada Ustaz Alfian Tanjung ya yang belum diputuskan ya," ujar Al-Khaththath kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
"Kalau yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan, kalau bisa yang masih bisa (dihentikan), dilakukan pemerintah untuk dihentikan yang masih di wilayahnya kepolisian itu agar bisa dihentikan semuanya untuk seluruh aktivis, karena supaya tidak terjadi salah sangka atau tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat, gitu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizieq, di kasus dugaan chat porno itu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut masih menggantung.
Al-Khaththtath juga termasuk yang menyandang status tersangka. Meski penahanannya ditangguhkan, kasusnya soal dugaan makar belum mendapat kepastian hukum.
Meski demikian, Al-Khaththath mengapresiasi Polri yang telah menghentikan kasus Rizieq di Polda Jawa Barat. Ia berharap dihentikannya kasus Rizieq ini akan membawa situasi yang lebih kondusif lagi.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini