"Kita langsung berusaha untuk non litigasi (penyelesaian di luar persidangan), ya itu kan kasusnya wanprestasi, bagaimana pun kita harus membayar wanprestasi. Menggunakan barang dan jasa pihak lain kan harus dibayar, kan ada kontraknya," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Prasetyo mengatakan perusahaan satelit Avanti Communication menggungat pemerintah melalui Arbitrase Internasional di London, Inggris. Akan tetapi Kejagung berharap dapat diselesaikan di luar persidangan dengan cara perundingan, meskipun Indonesia tetap harus membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman tentunya di sini kita berharap penyelesaiannya kalau bisa di luar sidanglah, win-win solution supaya beban kita tidak terlalu berat. Ya jaksa kebetulan belakangan ditunjuk untuk kuasa khususnya, kita harus dampingi. Ini sedang dibahas, berusaha untuk non litigasi," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pihak Avanti Communication disebut-sebut memberikan tanda untuk menyelesaikan masalah di luar jalur persidangan.
"Kita masih akan berusaha. Berikan waktu kita berunding. Konon Avanti sendiri sudah tanda-tanda bersedia diselesaikan di luar arbitrase kita tunggu yang penting bagaimana kita harus menjaga jangan sampai negara terbebani terlalu berat," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan Avanti Communication senilai ratusan miliar Rupiah. Gugatan itu terkait pembayaran sewa satelit.
Dikutip dari situs dpr.go.id, tuntutan ini dilakukan oleh perusahaan satelit asal Inggris terkait pemanfaatan orbit satelit yang terbentang pada koordinat 123 derajat Bujur Timur (BT). Indonesia dianggap tidak memenuhi pembayaran peminjaman satelit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini