Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab. Pengacara Habib Rizieq siang ini mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil barang bukti.
"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," ujar pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jumat (4/5/2018).
Barang bukti yang diambil ini, menurut Sugito, berkaitan dengan barang-barang menyangkut tesis terkait Pancasila dan rekaman video.
"Yang kemarin diserahkan termasuk kan Habib juga menyerahkan bahwa terhadap mengenai Pancasila itu. Habib juga tesisnya mengenai Pancasila itu juga diserahkan, termasuk ceramah yang seutuhnya segala itu kan dari yang menjadi barang bukti yang diajukan di Polda Jabar," sambung Sugito.
Habib Rizieq Syihab sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP. Rizieq juga pernah diperiksa di Mapolda Jabar pada 13 Februari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/fdn)