"Kita mengamankan obat dan kosmetik tanpa izin edar dari apotek yang ada di Ukui," kata Kapolsek Ukui, AKP Amriadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Amriadi menjelaskan, pihaknya melakukan razia tersebut atas keterangan dari masyarakat. Di mana disebutkan, adanya apotek di pasar Ukui yang menjual obat-obatan tanpa ada lebel dari POM RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obat dan kosmetik yang diperjualbelikan tidak memenuhui atau tidak sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Amriadi.
Barang bukti yang disita, di antaranya, kosmetik merek Dolby sebanyak 68 kotak, Natural 99 sebanyak 60 kotak, HL Pikang Wang, 7 kotak. Obat kuat untuk pria merek Love Berry 4 kotak.
Ada lagi obat kuat pria merek Lintah Hitam Papu, 10 kotak, Afrika Black 12 kota, pil Tupai Jantan Asli 13 pack. Diperkirakan barang bukti yang di sita lebih dari 600-san kotak obat dan kosmetik.
"Pasal yang kita kenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan," kata Amriadi. (cha/asp)