Achmad Djunaedi Resmi Ditahan
Senin, 11 Jul 2005 11:24 WIB
Jakarta - Resmi sudah mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi ditahan. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Rp 250 miliar di Jamsostek ini."Kemarin kan statusnya penangkapan. Hari ini dikeluarkan penetapan penahanan. Sekarang Achmad masih terus diperiksa," kata Ketua Timtas Tipikor yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2005).Hendarman menjelaskan, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 10 Juli 2005, Achmad yang baru pulang dari umroh langsung diperiksa oleh pihak Imigrasi. Namun Achmad sempat ke rumahnya untuk menaruh pakaiannya. Setelah itu Achmad diperiksa di Mabes Polri hingga hari ini.Achmad telah dicekal sejak 4 Juli 2005. Namun pada 5 Juli, Achmad lolos dari pemeriksaan Imigrasi untuk pergi umroh. Dugaan awal, lolosnya Achmad dikarenakan dia mempunyai dua KTP. KTP yang satu memakai nama Achmad, sedangkan KTP lainnya memakai nama Ahmad. Dua KTP itu juga mempunyai perbedaaan tempat dan tanggal lahir, serta perbedaan tempat tinggal.Tapi, Achmad membantah melarikan diri. Dia menegaskan tak tahu menahu tentang status cekalnya. Dia juga membantah ditangkap di Jeddah, Mekkah. Dia mengaku pulang sendiri ke tanah air secara sukarela.
(atq/)











































