Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penggunaan tempat-tempat tertentu untuk aksi atau kegiatan masyarakat harus mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau aksi nggak boleh, sudah ada aturan gubernur. Hari Minggu itu khusus untuk CFD," kata Argo kepada detikcom, Jumat (4/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergub (soal aturan penggunaan CFD) hanya untuk seni budaya, olahraga, dan lingkungan hidup," imbuhnya.
Soal aksi relawan #2019GantiPresiden yang akan digelar pada Minggu, 6 Mei nanti, Argo mengaku belum tahu. Pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari panitia aksi.
"Kita belum ada info," imbuhnya.
Jika mengacu pada pergub tapi massa relawan #2019GaniPresiden tetap melakukan aksi, apa tindakan polisi?
"Itu (kawasan CFD) milik siapa, pergub itu siapa yang menegakkan? Pemprov toh," tuturnya.
Sementara itu, mengacu pada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, hari Minggu tidak boleh ada aksi. Namun Argo belum bisa memastikan apakah polisi akan melakukan upaya pembubaran jika massa tetap melakukan aksi pada Minggu.
"Kita lihat nanti saja pelaksanaannya seperti apa," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini