"Kalau deklarasi kan siapapun boleh bicara deklarasi apapun, yang tidak boleh itukan yang melanggar aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jalarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Baca juga: Siapa Capres Alternatif Terkuat? |
Arief mengatakan terdapat aturan yang tidak boleh dilakukan. Misalnya, tidak menyebarkan isu SARA, menghasut, hingga memfitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, aturan kampanye juga harus diperhatikan saat deklarasi. Tak hanya itu, aturan boleh tidaknya tempat yang akan digunakan untuk deklarasi juga harus diikuti.
"Aturan tentang kampanye gimana, ya ikuti aturan tentang kampanye, aturan tentang penggunan tempat gimana, ya ikuti aturan tentang penggunaan tempat itu boleh atau tidak boleh?" ujar Arief.
"Tetapi hak untuk menyampaikan pendapat pikiran siapapun boleh, mau yang dari sini, dari sini, dari sana boleh semua. Tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada," sambungnya.
Terkait masa kampanye, ia mengatakan saat ini belum memasuki masa kampanye pilpres. Jika terjadi pelanggaran saat deklarasi berlangsung, pelanggaran tersebut akan diteliti untuk dikategorikan apakah masuk dalam pelanggaran kampanye.
"Sudah waktunya kampanye apa belum? Ya belum, kan ada partai politik peserta pemilu, kampanyenya itu di 23 September. Nantikan tinggal dikategorisasikan kegiatan itu melanggar soal kampanye atau tidak, melanggar ketentuan penggunan tempat atau tidak. Selama tidak melanggar siapapun silahkan, tapi sepanjang itu dilanggar ya nanti kita lihat yang dilanggar yang mana regulasinya," tutur Arief.
Berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkam masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
(idh/idh)











































