Petinggi Depag Masih Berjas

Gerakan Hemat BBM

Petinggi Depag Masih Berjas

- detikNews
Senin, 11 Jul 2005 09:54 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden tentang penghematan BBM. Salah satu penjabarannya, imbauan kepada para pejabat dan PNS untuk tidak mengenakan pakaian jas. Tapi, petinggi Departemen Agama (Depag) masih mengenakan jas. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni masih tampak mengenakan jas saat menggelar konferensi pers tentang pendaftaran haji di ruang pertemuan di lantai dua, Kantor Depag, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2005). Saat itu, Maftuh mengenakan jas warna abu-abu gelap. Saat jumpa pers, Maftuh didampingi Plt Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Slamet Riyanto. Saat itu, Slamet juga masih mengenakan jas warna abu-abu. Masih ada satu lagi pejabat yang mendampingi Maftuh saat itu, yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Depag, Sukanto. Namun, Sukanto janya mengenakan baju biasa dan berdasi. Selain para pejabat yang masih mengenakan pakaian jas, ruangan yang digunakan untuk jumpa pers juga ber-AC dan terasa sangat dingin. Wartawan yang mengenakan jaket masih merasa kedinginan. Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.10/2005 tentang Penghematan Energi. Inpres diberlakukan mulai Minggu (10/7/2005) kemarin. Dalam Inpres tersebut dinyatakan, penggunaan terhadap sarana penerangan, alat pendingin ruangan (AC), perlengkapan kantor dan peralatan yang berada di dalam gedung atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, harus dimanfaatkan se-efisien mungkin. Demikian juga dengan penggunaan kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah.Inpres ini juga menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk memberikan petunjuk teknis, tata cara pelaksanaan penghematan energi dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan gerakan tersebut. Inpres ini telah disosialisasikan kepada semua gubernur. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mewakili para gubernur, mengaku semua gubernur siap menjalan Inpres itu. Realisasi Inpres ke daerah, antara lain dalam bentuk imbauan kepada pusat-pusat perbelanjaan untuk tutup satu jam lebih awal. Diyakini, langkah ini tidak akan mengganggu aktivitas perekonomian di daerah yang bersangkutan. Kemudian, kantor-kantor pemerintah dan swasta diminta unutuk mengurangi penggunaan alat penerangan yang tidak perlu dan menaikkan suhu AC hingga ke level yang wajar. Kepada para PNS, diimbau untuk mengenakan pakaian seragam kerja bukan jas, hal ini terkait dengan penggunaan AC yang tidak terlalu dingin, dengan kata lain agar tidak panas atau gerah. (asy/)


Berita Terkait