Sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Meulaboh, Kamis (3/5/2018), Said Hasan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh. Tidak banyak informasi tentang sosok Said di situs tersebut. Said dilantik sebagai Ketua PN Meulaboh pada Kamis 2 Februari 2017. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua PN Sinabang, di Simeulue, Aceh.
Sementara Muhammad Tahir, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Meulaboh. Jenjang pendidikan di sana tertera dia menamatkan S1. Sedangkan T Latiful saat ini menjabat sebagai hakim Pratama Utama di PN Meulaboh. Dia bertugas sejak 3 Oktober 2013. Latiful merupakan hakim dengan spesialisasi hakim anak dan hakim pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam," putus Tahir ketika itu.
Terkait putusan tersebut aktivis di Aceh ramai-ramai protes. Mereka juga melapor hakim ke KKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencium adanya penyimpangan.
"Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 milyar," kata Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Pengaduan kepada KPK itu dibuat Rumoh Transparansi pada Rabu (2/5) kemarin dengan nomor pengaduan 96297. Mereka mengadukan dugaan indikasi penyimpangan dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA). (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini