Siapakah Hakim yang Anulir Vonis Rp 366 Miliar Pembakar Hutan?

Siapakah Hakim yang Anulir Vonis Rp 366 Miliar Pembakar Hutan?

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 18:05 WIB
Foto: Ketua PN Meulaboh, Said Hasan (dok.ma)
Aceh - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulir putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan denda Rp 366 miliar kepada PT Kalista Alam. Duduk sebagai majelis hakim dalam persidangan tersebut yaitu Said Hasan sebagai ketua, Muhammad Tahir dan T Latiful masing-masing anggota. Seperti apa sosok ketiganya?

Sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Meulaboh, Kamis (3/5/2018), Said Hasan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh. Tidak banyak informasi tentang sosok Said di situs tersebut. Said dilantik sebagai Ketua PN Meulaboh pada Kamis 2 Februari 2017. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua PN Sinabang, di Simeulue, Aceh.

Sementara Muhammad Tahir, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Meulaboh. Jenjang pendidikan di sana tertera dia menamatkan S1. Sedangkan T Latiful saat ini menjabat sebagai hakim Pratama Utama di PN Meulaboh. Dia bertugas sejak 3 Oktober 2013. Latiful merupakan hakim dengan spesialisasi hakim anak dan hakim pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan gugatan PT Kalista Alam terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh hakim ketua Said Hasan, dan hakim anggota masing-masing yaitu Muhammad Tahir dan T Latiful. Putusan gugatan tersebut diketok pada Kamis, 12 April lalu.

"Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam," putus Tahir ketika itu.

Terkait putusan tersebut aktivis di Aceh ramai-ramai protes. Mereka juga melapor hakim ke KKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencium adanya penyimpangan.

"Kami mencium ada penyelewengan pada kasus ini sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 366 milyar," kata Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Pengaduan kepada KPK itu dibuat Rumoh Transparansi pada Rabu (2/5) kemarin dengan nomor pengaduan 96297. Mereka mengadukan dugaan indikasi penyimpangan dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap PT Kalista Alam (PT KA). (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads