Pertama Kalinya, Mulyana Bertemu Khairiansyah di Persidangan
Senin, 11 Jul 2005 09:13 WIB
Jakarta - Terdakwa penyuapan, Mulyana W Kusumah akan 'bertemu lagi' dengan orang yang disuapnya, yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman. Ini adalah pertemuan pertama Mulyana dengan Khairiansyah di persidangan.Sidang anggota KPU Mulyana W Kusumah, akan digelar hari ini Senin (11/7/2005) sekitar pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Agenda sidang kelima ini adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Mulyana. Tiga orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan kali ini, antara lain Khairiansyah Salman.Pertemuan terakhir antara Mulyana denga Khairiansyah, terjadi saat peristiwa penyuapan yang dilakukan Mulyana, di kamar 609 Hotel Ibis, Slipi, Jakarta Barat, hari Sabtu 9 April 2005 silam. Pada saat penangkapan, Mulyana merasa dijebak oleh Khairiansyah. Mulyana beralasan, saat dirinya masuk ke dalam kamar, ternyata di atas kasur sudah ada uang Rp 50 juta dan empat lembar travel check masing-masing bernilai Rp 25 juta. Dua menit kemudian, tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam kamar dengan membawa surat penangkapan. Mulyana telah tertangkap tangan.Selain Khairiansyah, saksi lain yang akan dihadapkan di depan majelis hakim yakni, Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo (eks Plh Sekjen KPU), yang juga tersangka atas kasus yang serupa dengan Mulyana dan tangan kanan Sussongko, Staf Khusus Plh Sekjen KPU, Mubari.Pada persidangan keempat lalu, penangguhan penahanan Mulyana ditolak Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Pada sidang Senin 4 Juli itu, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang berisi bahwa pemeriksaan dan persidangan atas kasus Mulyana tetap dilanjutkan. Mulyana didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KHUP. Mulyana diancam lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. SussongkoHari ini juga akan digelar sidang dengan terdakwa kasus penyuapan, Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Agenda sidang ketiga Sussongko yakni, putusan sela atas permohonan eksepsi dari terdakwa.Pada persidangan Senin 4 Juli lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelsi hakim Tipikor untuk menolak eksepsi Sussongko. JPU menilai, eksepsi Sussongko Suhardjo tidak jelas dan tidak lengkap. Sussongko juga didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KHUP. Sussongko diancam lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(ism/)











































